Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian warga negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
* Menurut A.S. Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
* Menurut Koerniatmanto S, Warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
* Menurut UU No. 62 Tahun 1958, negara republik Indonesia adalah orang - orang yang berdasarkan perundang - undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan atau peraturan - peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik.
Teori terbentuknya suatu negara
• Teori Klasik:
a. Teori KetuhananHal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
• Teori Modern:
a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.
Teori terbentuknya warga negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam
hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga
Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga
Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum
tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang
asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Kriteria Menjadi Warga Negara:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan
juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya.
Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang
fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara
terlebih dahulu. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang
hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik
adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif.
Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat
dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi
negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang
kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak
dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan
dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi
kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti
negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar
dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam
fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam
Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan
fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara
berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi
dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini
merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan
ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban,
kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan
negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak
timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah
berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Fungsi Warga Negara
Warga
negara adalah sekumpulan individu atau masyarakat yang menempati atau mendiami
suatu wilayah yang disebut negara. Lalu secara garis besar, pengertian dari
Warga Negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1
yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang
terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan
undang-undang.
Warga
negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak
ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam
pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum
Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut
dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk
membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
Ada beberapa kategori untuk hubungan warga
negara dengan negaranya, yakni :
•Hubungan
yang bersifat emosinal, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah
air dan sikap rela berkorban untuk negara.
•Hubungan
yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami
sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
•Hubungan
yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga
negara dan partisipasi warga negara.
Wujud
hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan.
Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput
dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak
dan kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33
undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu :
1.Hak
sebagai warga negara
2.Hak
untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.Hak
berserikat dan berkumpul
4.Hak
untuk memeluk agama
5.Hak
mendapatkan pengajaran
6.Hak
memajukan budaya nasional
7.Hak
mendapatkan kesejahteraa
8.Hak
bela negara
9.Kewajiban
membela dan pertahankan negara
Disamping
hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia, ada pula
hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia, diantaranya
:
1.Hak
untuk ditaati hukumnya
2.Hak
dibela oleh rakyat
3.Hak
untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara
4.Kewajiban
menjamin hukum yang adil
5.Kewajiban
menjamin HAM
6.Kewajiban
memberi jaminan sosial dan memeluk agama
7.Kewajiban
memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan
Sumber :
http://dania-putri.blogspot.com/2011/02/tugas-kewarganegaraan-pengertian-negara.html
http://afifa18av.blogspot.com/2013/11/fungsi-warga-negara-dan-tugasnya_3.html
http://brainly.co.id/tugas/1125468
http://aurisophanz.blogspot.com/2013/04/pengertian-unsur-terbentuknya-dan.html
http://dilihatya.com/935/pengertian-warga-negara-menurut-para-ahli
http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html